adv

search

Custom Search

advertise

ATURAN POLIGAMI YANG LUAR BIASA ( AN NISAA 1 S/D 3)

ATURAN POLIGAMI YANG LUAR BIASA ( AN NISAA 1 S/D 3)

Ada seseorang berkata kepada anda :

"Makanan berguna untuk kelangsungan hidup anda, makanan bisa menghasilkan energi untuk anda beraktifitas, kalau anda tidak makan dalam waktu yang lama, anda bisa dalam bahaya. Namun dari berbagai jenis makanan, terdapat makanan yang berkolasterol tinggi, seperti jeroan, dll. Kalau anda tidak punya ketahanan tubuh untuk menerima makanan tersebut, lebih aman kalau anda makan makanan jenis lain, seperti daging, kolasterolnya lebih rendah. Namun kalau anda juga punya tubuh yang rentan, mungkin berpotensi tinggi terhadap diabetes dan darah tinggi, sebaiknya anda makan yang lebih aman, sayuran dan ikan-ikan. Itu lebih baik dan sehat buat anda".

Logisnya, sekalipun anda termasuk punya tubuh yang kuat, mungkin karena anda adalah olahragawan terlatih, anda tentu memprioritaskan untuk makan makanan yang paling aman, yaitu sayuran dan ikan. Tetapi suatu waktu anda juga bisa mengkonsumsi makanan berkolasterol tinggi karena beberapa alasan, antara lain :

1. Anda merasa tubuh anda SANGGUP untuk mengkonsumsinya..
2. Bisa juga karena SELERA (NAFSU) makan anda mendorong anda sehingga sekalipun mengerti apa resikonya, jeroanpun anda sikat juga.
3. Bisa juga karena anda BUTUH makan makanan beresiko tinggi tersebut, karena aktifitas anda memang membutuhkan masukan makanan yang berenergi tinggi.
4. Bisa juga karena MAKANAN TERSEBUT SUDAH DILETAKKAN DIATAS MEJA, kalau ada tidak memakannya akan membusuk dan mengganggu lingkungan, sedangkan anda TIDAK PUNYA ALTERNATIF untuk membuangnya.

Namun, tindakan paling logis yang anda lakukan adalah : ANDA AKAN MENGKONSUMSI MAKANAN YANG AMAN, karena nasehat orang tadi memang MENGARAHKAN anda untuk mengkonsumsi makanan yang aman.

Sekarang analogi tersebut kita coba 'cantelkan' kepada ATURAN Allah tentang poligami :

An Nisaa :

1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Pertama-tama Allah menyeru kepada SEMUA MANUSIA, bahwa setelah menciptakan manusia, Allah menciptakan adanya ISTRI (bukan wanita), artinya yang diciptakan itu adalah HUBUNGAN antara laki-laki dan wanita. Gunanya hubungan tersebut diciptakan Allah adalah untuk : (1) Berkembang-biak (2) Saling meminta (tolong-menolong) satu sama lain dalam ketaqwaan (3) mengimplementasikan hubungan silaturahmi. Sekalipun ada kesan hubungan tersebut adalah antara SATU suami dengan SATU istri (terkesan dalam kalimat 'yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya) namun tidak ada dalam ayat tersebut ATURAN tentang monogami atau poligami. Karena Allah tentu mengetahui bahwa kehidupan manusia yang diciptakan-Nya sangat kompleks termasuk perihal hubungan antara laki-laki dan wanita.

Ke-MahaTahu-an Allah itu terlihat pada ayat berikutnya ketika Dia mengatur tentang perkawinan, dimulai dengan menyinggung soal kedudukan anak yatim. Mengapa terkait dengan anak yatim..?. Ustadz Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menyatakan bahwa anak yatim dalam kehidupan kemasyarakatan punya posisi yang sangat lemah dan harus dilindungi. Kalaupun ada yang tega menyakiti anak yatim yang ada dalam asuhannya, dipastikan tidak ada seorangpun keluarga yang akan membelanya. Memang dalam Al-Qur'an banyak kita temukan ayat unuk melindungi anak yatim ini, dan kezaliman terhadapnya akan diganjar dosa besar.

Perihal mengawini anak yatim yang anda asuh dalam aturan ini, merupakan PEMBANDING, saya analogikan sebagai 'makanan yang mengandung kolasterol tinggi', penuh resiko dan gampang membuat kita tergelincir melakukan kezaliman. Namun sekali lagi diingatkan disitu TIDAK ADA LARANGAN. Karena dalam kehidupan, mengawini anak yatim yang diasuh mungkin saja kita temukan. Bagi anda yang merasa tidak sanggup dan takut tergelincir berlaku zalim, Allah memberikan alternatif 'makanan yang lain', yaitu poligami. Namun poligamipun dikesankan Allah 'masih mengandung kolasterol cukup tinggi, sekalipun tidak setinggi mengawini anak yatim', maka berikutnya Allah memberikan alternatif untuk bermonogami. Perlu juga diingatkan bahwa aturan berpoligami BUKAN MERUPAKAN PERINTAH ATAU SURUHAN ATAU KEUTAMAAN. Coba perhatikan baik-baik bunyi kalimatnya 'dan JIKA kamu takut'. MAKA kawinilah..!, ini adalah kalimat PENGANDAIAN, demikian pula ketika Allah mengatur untuk bermonogami (dan mengawini budak yang dimiliki) juga memakai bentuk kalimat PENGANDAIAN.

Untuk menutup rangkaian aturan tersebut, Allah tidak mengatakan 'yang demikian merupakan tindakan yang baik dan utama', tapi dengan bahasa 'Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya', disitu tersirat penilaian Allah bahwa bermonogami merupakan tindakan yang lebih beresiko rendah ketimbang poligami atau mengawini anak yatim yang diasuh, dan BUKAN MENYATAKAN MONOGAMI LEBIH BAIK DARI POLIGAMI..

Apa yang anda lakukan ketika berhadapan dengan serangkaian aturan dari Allah tersebut..?, tentu saja secara logis maka tindakan anda adalah menikah secara monogami, karena itulah jalan yang paling aman dan merupakan 'makanan yang menyehatkan'. Namun tidak tertutup kemungkinan manusia akan mengambil juga tindakan yang mengandung resiko tinggi untuk berpoligami, dengan alasan yang saya sebutkan dalam analogi tadi, bisa karena antara lain : MERASA MAMPU, NAFSU, BUTUH, atau TIDAK PUNYA KEMUNGKINAN LAIN SELAIN BERPOLIGAMI.

Dari rangkaian aturan Allah menyangkut hubungan perkawinan antara laki-laki dan wanita, kita menemukan ATURAN YANG LUAR BIASA yang sangat 'compatible' dengan dinamika kehidupan manusia, karena kita yakin seyakin-yakinnya, apabila Allah telah menetapkan ketentuan-Nya terhada manusia, maka aturan tersebut PASTI bisa diterapkan dalam kondisi kehidupan model apapun. Kita bisa menyimaknya dalam surat An Nisaa ayat 1 s/d 3.

Sekarang marilah kita berandai-andai. Kalau seandainya Allah menetapkan aturan dalam Al-Qur'an dengan jelas MELARANG/MENGHARAMKAN POLIGAMI, apa yang akan terjadi. Anda tentu mengetahui adanya ayat Al-Qur'an yang mengharamkan memakan babi :

Al Baqarah 173 : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Sekalipun ada kelonggaran 'barangsiapa dalam keadaan terpaksa', kita bisa melihat apa efek psikologisnya ketika larangan tersebut dinyatakan dengan jelas. Umumnya kaum Muslim punya pikiran di alam bawah sadarnya bahwa babi adalah makanan yang menjijikkan, bahkan seandainya anda meletakkan sepotong daging babi di depan seorang Muslim yang sedang makan, selera makannya bisa lenyap dengan seketika, sekalipun mungkin anda berusaha meyakinkan bahwa daging babi adalah makanan yang lezat tidak terkira..

Begitulah dampak suatu aturan yang bunyinya MELARANG. Sekarang kita coba melihat kalau ada aturan Tuhan yang menyatakan MEMBOLEHKAN :

Muhammad 4 : Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir.


Umumnya kaum Muslim mengimplementasikan 'kebolehan' dan ayat tersebut sebagai KEUTAMAAN.

Allah maha Mengetahui apa yang ada dalam hati manusia, apa yang menjadi kecenderungan-kecenderungan sifat mereka, baik ataupun buruk, maka Dia tidak mengatur soal hubungan antara laki-laki dan wanita dengan aturan MELARANG atau MEMBOLEHKAN, tapi melalui serangkaian aturan yang SANGAT DINAMIS, sedinamis irama kehidupan manusia.

MOSLEM ANSWERING

MOSLEM ANSWERING

STORY CONVERT TO MOSLEM